Perusahaan Harus Membayar Uang Pesangon 590 Pekerja Sebesar Rp 56,7 Miliar

- 13 Agustus 2020, 14:14 WIB
/

GALAMEDIA - Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung mengapresiasi langkah kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, yang mengabulkan permohonan 590 pekerja korban PHK dari sebuah perusahaan di Jalan Cisirung Kabupaten Bandung.

Dinas Ketenagakerjaan telah mengabulkan permohonan para pekerja atas pembayaran uang pesangon yang harus dilaksanakan oleh perusahaan setelah mereka menjadi korban PHK sejak 16 Juli 2020 lalu hingga saat ini.

Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara mengatakan, melalui surat perihal anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung pada 10 Agustus 2020 lalu, pihak perusahaan harus membayar uang pesangon senilai Rp 56.751.813.450 untuk 590 pekerja korban PHK di salah satu perusahaan tersebut.

Baca Juga: PA 212 Sebut Sebaran Poster Habib Rizieq untuk Melawan Neo PKI

"Berdasarkan surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan itu, pihak perusahaan harus membayar uang pesan sebesar dua kali ketentuan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain kita, membayar penghargaan masa kerja dan pergantian hak. Para pekerja itu dengan masa kerja bervariasi dan paling lama 40 tahun," kata Uben kepada galamedian, Kamis, 13 Agustus 2020.

Uben mengatakan, surat anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan atas dikabulkannya tuntutan para buruh itu, setelah melewati proses mediasi di antara berbagai pihak terkait. Hal itu terkait dengan penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pihak perusahaan.

"Kami berharap, pihak perusahaan segera membayar uang pesangon sesuai dengan anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan," harap Uben.

Baca Juga: Besok, Wander Luiz Tiba di Bandung dan Langsung Harus Jalani Tes Swab Ulang

Ia mengatakan, jika pihak perusahaan tak kunjung melaksanakan kewajibannya membayar uang pesangon, Tim Advokasi dari PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung sudah siap membawa kasus ini ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x