Akhirnya Ridwan Kamil merevisi Kepgub itu. Selain soal sanksi, revisi juga menyangkut kewajiban pondok pesantren untuk bersedia menyelenggarakan sarana dan prasarana, yang semula wajib jadi perlu.
Akhirnya Ridwan Kamil merevisi Kepgub itu. Selain soal sanksi, revisi juga menyangkut kewajiban pondok pesantren untuk bersedia menyelenggarakan sarana dan prasarana, yang semula wajib jadi perlu.
Editor: Kiki Kurnia