Target Ekonomi Jawa Barat 2020 Berkisar Minus 2,1 - 2,3 Persen

- 13 Agustus 2020, 16:51 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Humas Pemprov Jabar) /
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Humas Pemprov Jabar) / /

GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2021 kepada anggota DPRD Jabar di Ruang Rapat Paripurna Jabar, Kota Bandung, Rabu 12 Agustus 2020.

Emil --sapaan Ridwan Kamil-- mengatakan, KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 disusun berdasarkan prioritas pembangunan provinsi.

Salah satu prioritas pembangunan Jabar pada 2021 adalah percepatan penanganan dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Lakukan Pengecekan, Tempat Hiburan di Kota Bandung Segera Beroperasi?

"Pemenuhan terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seiring dengan proyeksi pemulihan pascapandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan tahun 2021," kata Emil dalam siaran persnya, Kamis 13 Agustus 2020.

Menurut Emil, Pemerintah Provinsi Jabar berupaya memulihkan ekonomi yang terpukul pandemi Covid-19 dengan mengakselerasi pembangunan.

"Kebijakan belanja daerah tahun 2020 dan tahun 2021 diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif," ucapnya.

Baca Juga: Sudah Terdata 7 Juta Orang, Erick Thohir Sebut Subsidi Gaji Rp 600 Rirbu Cair Akhir Bulan Ini

Penyusunan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 mengacu pada Peraturan Menteri  Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 33 Tahun 201 serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

"Perubahan APBD perlu dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan tahun berkenaan, dan atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan."

"Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ucap Emil.

Baca Juga: Gara-Gara Monyet, Tunangan Perdana Menteri Inggris Serukan Penolakkan Kelapa asal Thailand.

Perubahan APBD 2020, kata Emil, disusun karena terjadi perubahan kerangka ekonomi daerah. Salah satunya penyesuaian target ekonomi. Dari proyeksi 5,5 persen hingga 5,9 persen menjadi minus 2,1 persen sampai 2,3 persen.

"Penurunan target ekonomi sebab utamanya dikarenakan adanya wabah Covid-19 yang telah melanda dunia saat ini," katanya.

Emil mengatakan, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, menjadi faktor lain yang melandasi penyusunan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021.

"Harapannya dengan proses tahun jamak (multi years) akan mempercepat proses penyelesaian kegiatan dan kebermafaatannya dapat segera dirasakan oleh masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Sudah Disejutujui Presiden Jokowi, Pemerintah Ingin Mudahkan Dokter Asing Masuk ke Indonesia

Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, perencanaan yang baik dan matang harus mengutamakan efektivitas.

"Kami mengharapkan kualitas perencanaan semakin hari semakin baik, yang masih baik pertahankan yang kurang diperbaiki agar lebih baik lagi," kata Ineu.

Di tengah pandemi COVID-19, kata Ineu, tata kelola pemerintah dan perekonomian harus mendapatkan perhatian khusus. Maka itu, dokumen perencanaan harus disusun secara komprehensif.

Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUPA-PPAS APBD Tahun 2021 yang disampaikan Emil akan dibahas oleh anggota DPRD Jabar untuk disepakati dan dijadikan panduan dalam proses penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2021.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x