"Hindari pemakaian listrik secara ilegal karena dapat membahayakan keselamatan jiwa. Pakai peralatan listrik seperti kabel, saklar, stop kontak, dan steker dan lainnya yang memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI), Lembaga Masalah Kelistrikan (LMK), atau Standar PLN (SPLN)." katanya.
Baca Juga: Amien Rais Sewot Soal Ketum PAN Jadi Mentor Gibran Rakabuming, Begini Respons Zulkifli Hasan