Alih Status Pegawai Jadi ASN, Begini Respons Pimpinan KPK

- 13 Agustus 2020, 23:45 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /dok

GALAMEDIA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar optimistis alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak berpengaruh terhadap independensi lembaga antikorupsi dalam bekerja.

"Soal status PNS saya kira tidak akan mengurangi independensi karena walaupun kita berada di rumpun eksekutif tetapi kemudian pekerjaan penyidikan, penuntutan tetap kita lakukan," ujar Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.

Lili menuturkan perubahan status pegawai juga tidak akan melunturkan kultur birokrasi yang selama ini sudah berjalan di tubuh lembaga antirasuah. Selain pegawai tetap, tutur dia, KPK juga memiliki pegawai tidak tetap dan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).

Ia mengungkapkan PNYD yang memiliki masa kerja terbatas silih berganti dan selama ini tidak melunturkan kultur budaya KPK.

"Yakinlah bahwa status pengalihan menjadi ASN itu tidak akan mengurangi independensi KPK untuk bekerja memberantas korupsi," katanya.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya segera membuat peraturan komisi (Perkom) terkait pelaksanaan tata cara pengalihan status pegawai sebagaimana mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020. Perkom itu nantinya bakal mengatur secara detail mengenai mekanisme peralihan status pegawai menjadi ASN. Termasuk pegawai yang berasal dari instansi lain.

"Bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini ada Kemenpan RB, Kepolisian, Kejaksaan, sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya," tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik KPK Novel Baswedan menilai PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai merupakan tahap akhir pelemahan KPK. Ia berujar Presiden Jokowi berkontribusi langsung atas pelemahan lembaga antirasuah.

"Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel kepada wartawan.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

PP tersebut merupakan konsekuensi dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di UU terbaru ini, KPK diatur sebagai lembaga negara di rumpun kekuasaan eksekutif dan status pegawai lembaga antirasuah berubah menjadi ASN.

Pada Pasal 24 Ayat 2 UU a quo, dinyatakan bahwa Pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x