Selama Libur Panjang HUT RI dan Tahun Baru Islam, Operasional Angkutan Barang Akan Dibatasi

- 14 Agustus 2020, 12:49 WIB
Ilustrasi. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi. (Pikiran Rakyat) /


GALAMEDIA - Selama libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus serta Tahun Baru Islam pada 20 Agustus 2020, operasional angkutan barang akan dibatasi.

Pemberlakuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menjelaskan angkutan barang arah ke Jawa mulai dari Gerbang Tol Cikarang Barat hingga Gerbang Tol Palimanan dan akan dialihkan menuju jalan arteri.

Baca Juga: Anak Amien Rais, Mumtaz Rais Terlibat Keributan dengan Wakil Ketua KPK di Pesawat

"Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik Hari Ulang Tahun Ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, maka Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek," katanya seperti dilansirkan Antara, Jumat, 14 Agustus 2020.

Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju jalan arteri dilakukan dengan ketentuan berikut:

Untuk arus mudik (mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan): pada 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, sementara itu pada 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Dimutasi, Wakapolda Jabar Brigjen. Pol Akhmad Wiyagus Jadi Kapolda Gorontalo

Adapun, arus balik (mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat): pada 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB, sementara itu pada 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.

"Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," kata Budi.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x