Selama Libur Panjang HUT RI dan Tahun Baru Islam, Operasional Angkutan Barang Akan Dibatasi

- 14 Agustus 2020, 12:49 WIB
Ilustrasi. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi. (Pikiran Rakyat) /

Meski demikian, dia menyatakan pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

Baca Juga: Menakjubkan atau Menakutkan? Tak Sanggup Berpisah Duda Setia Buat Patung Istri yang Dikira Hidup

"Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya," katanya.

Walau dikecualikan, beberapa jenis angkutan barang yang diizinkan melintas di atas diwajibkan untuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama maupun alamat pemilik barang.

Baca Juga: Pramuka Berperan dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19

"Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan," katanya. ***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x