Kabupaten Bandung Masih Zona Kuning Covid-19, Warga Jangan Gelar Kegiatan yang Mengundang Massa

- 14 Agustus 2020, 13:19 WIB
Ilustrasi. (portalsurabaya.pikiran-rakyat.com)
Ilustrasi. (portalsurabaya.pikiran-rakyat.com) /

GALAMEDIA - Dalam menyambut dan memperingati HUT ke-75 RI, Muspika Cileunyi Kabupaten Bandung mengimbau masyarat tidak menggelar kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Hal ini terkait dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kecamatan Cileunyi.

"Dalam menyambut dan memperingati HUT Kemerdekaan RI tahun ini, kami himbau tidak melakukan kegiatan lomba-lomba, karnaval, resepsi 17 Agustusan dan kegiatan lainnya yang melibatkan kerumunan massa. Termasuk dalam menyambut tahun baru Islam tidak pawai obor," kata Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi, Jumat 14 Agustus 2020.

Menurut Sururi, himbauan ini karena wilayah Kabupaten Bandung saat ini masih zona kuning dalam penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Satu Ekor Mencapai Rp 48 Miliar, Warga Kaget Sekawanan Ikan Tuna Termahal di Dunia Menampakkan Diri

"Untuk menyambut dan memperingati HUT ke-75 RI tahun ini, 'wayahna' kegiatan yang melibatkan massa ditunda. Jika ada kegiatan, ya dilakukan sederhana mungkin dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan," tegasnya.

Sebelumnya, jauh-jauh hari Pemkab Bandung melarang masyarakat merayakan Agustusan secara besar-besaran yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin mengatakan, larangan tersebut sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, karena dengan keramaian akan sulit menjaga physical distancing.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Ada yang Merasa Paling Agamis dan Pancasilais

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pihak, baik instansi pemerintah, swasta, maupun di lingkungan masyarakat. Jika ada pihak yang nekat menggelar Agustusan besar-besaran, Satpol PP tidak akan segan membubarkan secara paksa. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x