Dandim 0611/Garut Buka Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial TW III TA 2020

- 14 Agustus 2020, 14:56 WIB
 Dandim 0611/Garut, Letkol Czi Dr. Deni Iskandar, saat membuka langsung Giat Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial TW lll TA 2020 di Gedung Graha Bakti Kodim 0611/Garut, Jalan Veteran, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat 14 Agustus 2020. .
Dandim 0611/Garut, Letkol Czi Dr. Deni Iskandar, saat membuka langsung Giat Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial TW lll TA 2020 di Gedung Graha Bakti Kodim 0611/Garut, Jalan Veteran, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat 14 Agustus 2020. . /Agus Somantri/

GALAMEDIA - Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut, Letkol Czi Dr. Deni Iskandar, ST, M. Han, M.D.M.,CAN, membuka langsung kegiatan Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial TW III TA 2020 di Gedung Graha Bakti Kodim 0611/Garut, Jalan Veteran, Kecamatan Garut Kota, Jumat, 14 Agustus 2020.

Kegiatan yang bertemakan “Mengoptimalkan deteksi dini, cegah dini, temu cepat dan lapor cepat bagi Apkowil melalui pembinaan peta jarak jaring teritorial” ini diikuti oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, KBT dan anggota masyarakat lainnya ini sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.

Dandim 0611/Garut mengatakan, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat pertahanan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara wilayah dan sumber daya nasional dan lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu terarah berkesinambungan dan berkelanjutan.

"Untuk menegakkan kedaulatan negara mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman," ujarnya, Jumat.

Baca Juga: Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal Dunia di TKP

Selain itu, lanjut Dandim, pertahanan semesta yang kuat menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya nasional (Sumdanas) baik sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM),maupun sumber daya buatan (SDB) dalam satu kesemestaan".

Dandim menyebutkan, Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 pasal 7 ayat 2 poin B butir 8 menyatakan bahwa tugas pokok TNI dilakukan dengan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) melalui memperdayakan wilayah pertahanan dan mendukungnya secara Dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.

Menurutnya, pemberdayaan wilayah pertahanan diselenggarakan secara dini dalam rangka mewujudkan ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh untuk kepentingan pertahanan negara untuk mewujudkan kondisi yang tangguh berupa kondisi dinamis masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dari segala bentuk ancaman, diantaranya separatisme, terorisme, radikalisme, konflik komunal, isu politik, provensional ,dan lokal.

"Maka setiap aparat komando kewilayahan harus memiliki kemampuan "Temu Cepat dan Lapor Cepat". Kemampuan Apkowil dalam temu cepat dan lapor cepat merupakan salah satu bentuk dari kecepatan mendeteksi suatu permasalahan yang timbul di wilayah agar dapat diantisipasi dengan pengambilan keputusan yang tepat melalui kegiatan pembinaan peta jarak jaring teritorial," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x