GALAMEDIANEWS - Ribuan korban investasi Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) merasa resah meski Mahkamah Agung (MA) sudah memenangkan mereka dan membuat keputusan inkrah.
Korban investasi ini kebingungan dengan Keputusan MA Nomor 647 tahun 2020 karena belum ada kepastian terkait teknis pelelangan aset-aset eks Cipaganti dan hasilnya diserahkan kepada asosiasi.
Lelang aset ini ditetapkan MA setelah keluarnya keputusan terkait perkara yang menjerat Andianto Setiabudi cs, mantan bos KCKGP yang divonis penjara belasan tahun oleh PN Bandung dan dikuatkan lewat banding serta kasasi di MA.
Ketua Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI), H. Syarifudin, S.H menerangkan, sejauh ribuan korban masih menunggu kabar baik dari pihak Kejaksaan.
"Sejauh ini belum ada pengumuman atau publikasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait lelang aset-aset eks investasi Cipaganti. Kapan dan dimana," tuturnya.