GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Alim Markus selaku Direktur PT Indal Alumunium Industry sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah besok Rabu, 24 Mei 2023.
"Saksi Alim Markus selaku Direktur PT Indal Alumunium Industry, konfirmasi untuk hadir pada Rabu 24 Mei 2023 di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa. 23 Mei 2023.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo selama dua periode - 2010-2015 dan 2016-2021.
Baca Juga: Mengenal Dewa Petir yang Diperankan Ray Stevenson di Film Thor
Sebagai informasi, Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.
Selama masa jabatannya mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah diduga telah menerima banyak pemberian gratifikasi baik dalam bentuk uang tunai maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
Pemberian gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai, rupiah dan juga dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan sejumlah mata uang asing lainnya.
Baca Juga: Arnold Schwarzenegger Hadir pada Serial TV Pertamanya di Netflix