GALAMEDIANEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksan terhadap Alim Markus, Pimpinan Maspion Group sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Alim Markus tiba di gedung KPK pada pukul 9.42 pagi dan selesai diperiksa oleh penyidik KPK pada pukul 12.50 siang.
Seusai diperiksa oleh Penyidik KPK, Pimpinan Maspion Group, Alim Markus, memilih tetap bungkam. Alim bungkam ketika awak media menanyakan alasannya dipanggil oleh penyidik KPK.
Sebelumnya pada Selasa, 23 Mei 2023, KPK juga telah memeriksa Soedomo Mergonoto selaku Direktur PT Santos Jaya Abadi sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Saiful Ilah dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Sidoarjo selama dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2021.
Saiful Ilah telah ditetapkan sebagai tersangka dan berada dalam tahanan KPK. Mantan Bupati Sidoarjo dua periode tersebut diduga telah menerima banyak pemberian gratifikasi dalam bentuk uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp15 miliar selama dua periode masa jabatannya.
Baca Juga: Temuan Bangkai Pesawat Diduga Era Perang Dunia di Lamongan, Umla: Kami Berminat Beli Rongsokan Itu
Pemberian gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai, rupiah, dolar Amerika Serikat serta beberapa mata uang asing lainnya.