Wapres Ma'ruf Amin Sebut Penggeledahan yang Dilakukan Penyidik KPK di Kemensos Tak Masalah 

- 24 Mei 2023, 20:15 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, (Rabu,24/5)/ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, (Rabu,24/5)/ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga /
 
GALAMEDIANEWS - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak menjadi masalah jika memang ada dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di kementerian tersebut. 
 
 
"Kalau memang ada penyimpangan, ada pihak-pihak yang memang berkewajiban untuk melakukan itu (pemeriksaan atau penggeledahan). Saya kira tidak ada masalah kalau memang ada yang mencurigakan sampai nanti dipastikan benar atau tidak," kata Wapres di Jakarta, Rabu, 24 Mei 2024.
 
Wapres Ma'ruf Amin menekankan bahwa pemerintah akan terus memperbaiki sistem pencegahan korupsi dan akan terus mengawasi penyaluran bantuan-bantuan sosial.
 
 
Sebelumnya pada hari Selasa, 23 Mei 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendadak melakukan penggeledahan di  kantor Kementerian Sosial di Jakarta sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfat Program Keluarga Harapam (PKM PKH) pada tahun 2020.
 
Menurut informasi terakhir, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
 
"Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berbagai dokumen dan barang bukti elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu 24 Mei 2024.
 
 
Ali juga mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan pada Selasa, 23 Mei 2023 sore itu saat ini sedang dipelajari oleh tim penyidik KPK untuk selanjutnya disertakan ke dalam berkas perkara.
 
"Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi pemberkasan perkara," katanya.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x