KPK Sebut Caleg Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya atau Mengisi LHKPN

- 24 Mei 2023, 21:56 WIB
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. KPK sebut para calon anggota legislatif terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan atau LHKPN/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. KPK sebut para calon anggota legislatif terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan atau LHKPN/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /


GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa para calon anggota legislatif wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jika tidak, maka mereka tidak bisa dilantik.

"Jadi setelah selesai pencoblosan, kan sudah kelihatan suaranya banyak, kan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di sana disebut bahwa Anda harus mengisi LHKPN atau tidak bisa dilantik," kata Pahala Nainggolan selaku Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Mei 2024.

Pahala Nainggolan juga mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai persyaratan LHKPN, dan menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dengan syarat LHKPN pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Brighton vs Manchester City di Liga Inggris, Kick-Off Mulai Pukul 02.00 WIB

Seperti yang dikatakannya, pada pemilu sebelumnya, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) diwajibkan melengkapi LHKPN sebelum mengikuti pemilu, sedangkan pada pemilu 2024, hanya caleg terpilih saja yang diwajibkan melengkapi dan menyerahkan LHKPN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK ini juga mengatakan bahwa masih ada waktu yang cukup panjang bagi para caleg terpilih. Pemilihan diperkirakan akan dilaksanakan pada Maret 2024 dan pelantikan pada Oktober 2024.

Kewajiban bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No. 14 Tahun 2018.

Baca Juga: One Piece Episode 1062 Menjadi Salah Satu Episode dengan Rating Tertinggi dalam Sejarah Seri Ini

Penyampaian LHKPN harus disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memudahkan proses verifikasi LHKPN.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x