Viral Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Kota Depok, Polis Sebut Keduanya Tersangka Melakukan Penganiayaan

- 25 Mei 2023, 11:44 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Viral Istri Korban KDRT jadi Tersangka di Depok, Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Viral Istri Korban KDRT jadi Tersangka di Depok, Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka /PMJ News/

GALAMEDIANEWS - Beredar sebuah unggahan di media sosial mengenai seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di kota Depok.

Dalam unggahan tersebut, sang istri selaku korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kota Depok, namun malah menjadi tersangka.

Terkait hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi bahwa baik suami maupun istri sama-sama berstatus tersangka. Keduanya sama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: 6 SMA Terbaik di Cilacap Versi Nilai UTBK LTMPT, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Wisata Murah di Mojokerto yang Instagramable dan Cocok untuk Wisata Keluarga

"Istrinya, karena dari awal tidak kooperatif, tidak hadir, maka kami amankan semalam sampai akhirnya ditetapkan bahwa dia adalah korban. Meskipun faktanya dia juga tersangka," kata Yogen Heroes Baruno dalam konfirmasinya yang dikutip Rabu 24 Mei 2024.

Lebih lanjut Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus ini bermula pada Februari 2023. Di mana pasangan suami istri tersebut berinisial BI dan PB berselisih paham karena sang suami tersinggung dengan ucapan istrinya dan kemudian melakukan penganiayaan.

Namun, kata Yogen Heroes Baruno, sang istri PB juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya BI hingga mengalami luka parah dan harus dilakukan operasi. Atas kejadian tersebut dilaporkan oleh keduanya dengan tuduhan KDRT ke Polres Kota Depok.

Baca Juga: Makan Siang Sama Apa? Cobain Ini Deh, Ayam Goreng Ketumbar Ala Firhan MCI 6, Cocok Untuk Lauk Makan Siangmu!

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x