Mahkamah Konstitusi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun

- 25 Mei 2023, 18:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/5/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/5/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri/pri. /

GALAMEDIANEWS - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dan dipantau dari Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.

Anwar Usman mengatakan, Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,) memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: BACAAN SURAT YASIN Arab Ayat 1-83 Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Nyaleg Usai Tak Lagi Jadi Gubernur Jabar?

Oleh karena itu, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Kecuali dimaknai 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan'," kata Anwar Usman.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x