GALAMEDIANEWS - Komisi Anti Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari Staf DPP Partai Demokrat Reihan Khalifa sehubungan dengan penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan Ricky Ham Pagawak (RHP), bupati nonaktif Mamberamo Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan di Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023 mengatakan bahwa penyitaan uang senilsi Rp1,5 miliar tersebut dilakukan saat penyidik KPK memeriksa Reihan Khalifa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud," kata Ali.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan aliran dana dari Ricky Ham Pagawak ke sejumlah pihak.
Baca Juga: One Piece Episode 1062: Bisakah Sanji Menang Melawan King?
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut, antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka Ricky Ham Pagawak ke beberapa pihak," tambah Ali.
KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Setelah kasus ini dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik KPK kemudian menyita sejumlah aset senilai Rp30 miliar yang diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut.