KPK Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

- 25 Mei 2023, 22:22 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil "(judicial review") untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan untuk menerima permohonan judicial review saya," katanya.

Nurul Ghufron mengakui bahwa permohonan judicial review yang diajukannya telah menimbulkan sejumlah pro dan kontra dari masyarakat dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi.

"Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional," katanya.

Nurul Ghufron juga menyebut bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai "kemenangan kolektif untuk demokrasi konstitusional."

Baca Juga: One Piece Episode 1062: Bisakah Sanji Menang Melawan King?

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa masa jabatan empat tahun Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK dan dipantau dari Jakarta, Kamis, 24 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x