KPK Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

- 25 Mei 2023, 22:22 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Artis Korea Selatan Dituduh Mencuri Desain Mushoku Tensei Menggunakan AI

Oleh karenanya pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Kecuali jika dimaknai 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan'," kata Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah juga mengatakan bahwa masa jabatan empat tahun bagi ketua KPK tidak hanya diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga negara independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan masa jabatan Komnas HAM. Masa jabatan ketua Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil jika pimpinan KPK memiliki masa jabatan lima tahun.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x