GALAMEDIANEWS - Pemberian insentif bagi guru ngaji, Para Ketua RT dan RW, Perangkat Desa, PKK, Honorer pemda, Keagamaan Baznas, Linmas menjadi kebijakan prioritas Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Pada kebijakan insentif tersebut terdapat komponen BPJS ketenagakerjaan bagi penerima insentif. Sampai dengan Mei 2023, santunan BPJS Ketenagakerjaan capai Rp10,5 miliar.
"Kebijakan ini ditetapkan dilandasi pemikiran Pak Bupati, bahwa para pengabdi masyarakat harus mendapatkan perhatian manakala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menjalankan tugasnya", ujar Kadiskominfo Kabupaten Bandung, Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga: Resep Masakan Tempe Marinasi ala Rudy Choirudin, Makanan Sederhana Kaya Rasa
Hingga saat ini, alokasi dana kepesertaan bpjs ketenagakerjaan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, mulai Januari hingga Mei 2023, telah direaliasikan santunan hingga mencapai lebih dari Rp10,5 miliar.
Santunan sebesar itu terdiri dari santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp10,2 miliar untuk 248 kasus, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp282 juta untuk 8 kasus.