GALAMEDIANEWS - Majelis Hakim PN Tanjungkarang Bandarlampung telah menjatuhkan vonis terhadap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr Karomani selama 10 tahun penjara
Vonis terhadap terdakwa kasus suap PMB Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungkarang Bandarlampung yang diketuai oleh Linga Setiawan, dengan hakim anggota Aria Veronica dan Edi Purbanus. Kamis 25 Mei 2023
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Pembagian Wilayah Zonasi SMA Negeri di Kota Semarang Jawa Tengah, Referensi PPDB 2023
Selain pidana pokok, pengadilan negeri juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani berupa uang pengganti sebesar Rp8,75 juta yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar, maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," katanya.
Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Karomani.
Hal yang memberatkan adalah mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Pindah ke Partai Demokrat, Agus Syamsu Wahid: Cocok dengan Saya