UPDATE Dugaan Gratifikasi Bupati Anne Ratna Mustika di Kejati Jabar, Ini Pernyataan Resmi Baznas Purwakarta

- 27 Mei 2023, 09:30 WIB
Anne Ratna Mustika saat menerima Ketua Umum Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN yang merupakan lembaga mengelola ZIS (zakat, infaq, sodaqoh) di lingkungan PT PLN.
Anne Ratna Mustika saat menerima Ketua Umum Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN yang merupakan lembaga mengelola ZIS (zakat, infaq, sodaqoh) di lingkungan PT PLN. /Instagram @anneratna82


GALAMEDIANEWS - Informasi terbaru dari perkembangan dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) beberapa waktu lalu.

Pelapor Bupati Anne adalah Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) Purwakarta dengan laporan dugaan korupsi dan gratifikasi pemberian hampers, kado Lebaran Idul Fitri 2023.

Bupati Anne sempat mengklarifikasi terkait laporan tersebut, menyebutnya memang peristiwa itu terjadi tapi danya berasal dari Unit Pengelola Zakat (UPZ) dari masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Purwakarta, pendapat itu pun menulai komentar dari Baznas Purwakarta.

Baca Juga: Tempat Wisata Gratis dan Viral di Tangerang yang Bikin Liburan Serasa di Hawaii, Lokasi dan Jam Buka Cek di Si

Memang Ambu Anne menyebut hanya sarung dana yang berasal dari UPZ namun pernyataan Anne Ratna tersebut mengundang polemik karena membawa bawa UPZ dan Baznas dengan mengambil uang dari infaq itu justru melanggar aturan.

Kepada wartawan Waka III Bagian Keuangan Baznas Purwakarta, Saparudin menyebutkan seharusnya tidak boleh karena UPZ di masing masing OPD saat itu belum menyetorkan zakatnya ke Baznas Purwakarta.

Kalau berdasarkan aturan, menurut Saparudin, UPZ itu harus menyetorkan dulu ke Baznas Purwakarta, setelah itu baru BUpati boleh mengajukan penggunaan anggaran infaq sodaqoh.

Dijelaskan Saparudin, jelang lebaran sekitar bulan April bahkan sampai Mei, UPZ di masing masing OPDD belum menyetorkan hasil zakatnya ke Baznas, namun malah sudah dibagi bagikan bagian dari situ untuk hampers.

"Aturannya jelas, seperti di peraturan bupati Purwakartanya jelas, bergitu juga undang undangnya dengan pasal dijelaskan. Nah dengan demikian dipastikan salah dengan alasan apapun karena jelas melanggar aturan," ujarnya kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x