Mahfud MD Ungkap Alasan Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dan Peradilan

- 27 Mei 2023, 21:39 WIB
 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom. /

GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan latar belakang dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2023 tentang Kelompok Kerja Percepatan Reformasi Hukum.

Mahfud MD mengatakan bahwa kelompok tersebut dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum di Indonesia. Sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.

"Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum," kata Mahfud.

Baca Juga: Lepas Jemaah Calon Haji, Bupati Bandung Dadang Supriatna Minta Didoakan agar Dijauhkan dari Orang-orang Dzolim

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengatakan bahwa pembentukan kelompok ini diperintahkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Pada saat itu, katanya, sudah beberapa bulan sejak KPK menangkap seorang hakim agung. Presiden meminta Menkopolhukam untuk merumuskan reformasi hukum dan peradilan.

"Melalui rapat kabinet terbatas, presiden juga meminta Menkopolhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah," kata Mahfud.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Inter Milan vs Atalanta di Liga Italia, Laga Mulai Berlangsung Pukul 01.45 WIB

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x