GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan latar belakang dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2023 tentang Kelompok Kerja Percepatan Reformasi Hukum.
Mahfud MD mengatakan bahwa kelompok tersebut dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum di Indonesia. Sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.
"Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengatakan bahwa pembentukan kelompok ini diperintahkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Pada saat itu, katanya, sudah beberapa bulan sejak KPK menangkap seorang hakim agung. Presiden meminta Menkopolhukam untuk merumuskan reformasi hukum dan peradilan.
"Melalui rapat kabinet terbatas, presiden juga meminta Menkopolhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah," kata Mahfud.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Inter Milan vs Atalanta di Liga Italia, Laga Mulai Berlangsung Pukul 01.45 WIB