GALAMEDIANEWS - Mochammad Afifuddin, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan bahwa keputusan apapun yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi mengenai sistem pemilu tidak akan mempengaruhi penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu 2024.
"Insya Allah tidak akan mengganggu (penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu 2024)," kata Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu. 31 Mei 2023
Mochammad Afifuddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di masa mendatang.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat Pengawasan Administrasi Calon Anggota Legislatif (Caleg) RI di Jakarta, Senin 29 Mei 2023.
"Insya Allah tidak akan mengganggu (penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu 2024)," kata Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu. 31 Mei 2023
Mochammad Afifuddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di masa mendatang.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat Pengawasan Administrasi Calon Anggota Legislatif (Caleg) RI di Jakarta, Senin 29 Mei 2023.
Baca Juga: SISTEM PEMILU TERTUTUP, KDM Ajak 8 Partai Bersatu Selamatkan Kedaulatan Rakyat dari Pembajakan Politik
Hasyim Asy'ari juga menyampaikan bahwa sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap mengandalkan sistem proporsional terbuka dalam menyiapkan surat suara dan logistik lainnya untuk Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 terkait sistem proporsional terbuka.
Keenam pemohon tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, maka sistem pemilu 2024 akan diubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Hasyim Asy'ari juga menyampaikan bahwa sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap mengandalkan sistem proporsional terbuka dalam menyiapkan surat suara dan logistik lainnya untuk Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 terkait sistem proporsional terbuka.
Keenam pemohon tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, maka sistem pemilu 2024 akan diubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: KPU Tegaskan Masih Menggunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sembari Menunggu Keputusan MK
Baca Juga: Putusan Proporsional Tertutup Pemilu Bocor, Mahfud MD Minta Polisi dan MK Selidiki Bocornya Rahasia Negara Itu
Sistem proporsional tertutup memungkinkan pemilih hanya mencoblos logo partai politik di surat suara, tetapi tidak mencoblos nama kader partai yang mengikuti pemilu legislatif.
Sejauh ini, terdapat perbedaan pendapat mengenai sistem mana yang terbaik untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Ada pihak-pihak yang mendukung pemberlakuan sistem proporsional terbuka. Ada juga yang mendukung sistem proporsional tertutup.***
Sistem proporsional tertutup memungkinkan pemilih hanya mencoblos logo partai politik di surat suara, tetapi tidak mencoblos nama kader partai yang mengikuti pemilu legislatif.
Sejauh ini, terdapat perbedaan pendapat mengenai sistem mana yang terbaik untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Ada pihak-pihak yang mendukung pemberlakuan sistem proporsional terbuka. Ada juga yang mendukung sistem proporsional tertutup.***