Terindikasi Ada Praktik Jual Beli Ijazah, Kemdikbud Ristek Cabut Izin Operasional 5 PTS di Jawa Barat

- 31 Mei 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi Mahasiswa di Perguruan Tinggi. Kemdikbud Ristek  telaj mencabut Izin Operasional  23 Perguruan Tinggi Swasta 5 diantara PTS tersebut berada di wilayah Jawa Barat/Pixabay.com/@sasint
Ilustrasi Mahasiswa di Perguruan Tinggi. Kemdikbud Ristek telaj mencabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta 5 diantara PTS tersebut berada di wilayah Jawa Barat/Pixabay.com/@sasint /

GALAMEDIANEWS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mencabut izin operasional terhadap 23 perguruan tinggi. Sebanyak 5 dari 23 perguruan tinggi tersebut berlokasi di wilayah Jawa Barat.

Kepala LLDIKTI IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri mengatakan, 5 PTS di Jawa Barat tersebut dicabut izin operasionalnya terhitung sejak akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023.

"Benar di wilayah 4 dalam kurun waktu akhir 2022 sampai awal 2023 ada lima Perguruan Tinggi yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian," kata Samsuri dalam konferensi pers virtual, Selasa 30 Mei 2023, seperti dikutip dari prfmnews.id

Baca Juga: Atalia Praratya Sebut Sekoper Cinta Sukses dan Bakal Jadi Program Nasional

Dari 5 PTS yang dicabut izinnya, kata Samsuri, satu di antaranya berada di Bandung. Menurut temuan tim evaluasi kinerja, PST tersebut tidak menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan standar dan terindikasi melakukan praktik jual beli ijazah.

"Ada data di Dikti tapi tidak ada proses pembelajaran, bisa dibilang fiktif, itu yang utama, sehingga bisa disebut ada indikasi istilahnya jual beli ijazah," kata Samsuri.

Selain di wilayah Bandung, ada juga Perguruan Tinggi di Bekasi, Tasikmalaya dan Bogor yang izinnya operasionalnya turut dicabut oleh Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT : Desa Menjadi Kunci Kontribusi Pembangunan  Tanah Air

Bagaimana Nasib Mahasiswanya?

Mengenai nasib mahasiswa dari PTS yang dicabut izinnya, Samsuri mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tugas badan penyelenggara atau yayasan kampus untuk mengalihkan para mahasiswa tersebut ke perguruan tinggi lain.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x