GALAMEDIANEWS - 7 tersangka komplotan pengganjal kartu ATM, diciduk petugas Polres Cimahi di waktu dan tempat berbeda. Selama ini, komlotan Lampung ini sudah beraksi selama 14 kali di wilayah Jabar dan Banten.
Para tersangka yang kini meringkuk di tahanan Mapolres Bandung yakni yakni RF (28), sebagai "Kapten" sindikart tersebut, I (42), H (45), AS (48), A (30), MS (38), dan N (40).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Rekomendasi untuk PPDB 2023, 4 SMK Negeri Terbaik di Jakarta Timur Berdasarkan Total Nilai UTBK
Penangkapan para tersangka, bermula ketika petugas mendapat laporan dari salah satu korban, Minggu 7 Mei 2023. saat itu RF dan kawanannya melancarkan aksinya di sebuah minimarket di Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi.
Modus ganjal ATM yang dilakukan para pelaku, dengan berpura-pura hendak mengambil uang di mesin ATM yang ada di dalam minimarket. Kemudian korban masuk namun antre di belakang para pelaku yang menyamar sebagai kustomer.
"Pelaku kemudian mengganjal lubang ATM itu. Saat korban hendak mengambil uang, kartunya tidak bisa masuk ke lubang mesin ATM. Kemudian RF menawarkan bantuan memasukkan kartu ke lubang tersebut," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu 31 Mei 2023.
Saat korban menyerahkan kartu ATM kepada pada RF, dia menukarkan kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan.