GALAMEDIANEWS - Baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional terhadap 23 perguruan tinggi, dan 5 diantaranya berada di provinsi Jawa Barat.
Pencabutan izin operasional perguruan tinggi tentu saja membuat mahasiswa khawatir dan bertanya-tanya mengenai perkuliahannya yang selama yang telah dijalani. Oleh karenanya, mahasiswa wajib untuk memastikan dirinya terdaftar di PDDikti.
Kepala LLDIKTI IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri, menyebutkan sejumlah alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi diantaranya karena tidak adanya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan standar, serta diduga melakukan praktek jual beli ijazah.
Baca Juga: Resep Sambal Goreng Hati Sapi ala Rudy Choirudin Makanan Khas Jawa Kaya Rasa
"Ada data di Dikti tapi tidak ada proses pembelajaran, bisa dibilang fiktif, itu yang utama, sehingga bisa disebut ada indikasi istilahnya jual beli ijazah," ucap Samsuri.
Untuk mengetahui adanya proses pembelajaran yang telah dilalui, mahasiswa dapat melakukan pemeriksaan di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).