Kemendikbud Ristek Cabut Izin Perguruan Tinggi, Mahasiswa Wajib Lakukan Ini Pastikan Terdaftar di PDDikti

- 31 Mei 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi mahasiswa sebuah perguruan tinggi./freepik.com
Ilustrasi mahasiswa sebuah perguruan tinggi./freepik.com /

 

GALAMEDIANEWS - Baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional terhadap 23 perguruan tinggi, dan 5 diantaranya berada di provinsi Jawa Barat.

Pencabutan izin operasional perguruan tinggi tentu saja membuat mahasiswa khawatir dan bertanya-tanya mengenai perkuliahannya yang selama yang telah dijalani. Oleh karenanya, mahasiswa wajib untuk memastikan dirinya terdaftar di PDDikti.

Kepala LLDIKTI IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri, menyebutkan sejumlah alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi diantaranya karena tidak adanya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan standar, serta diduga melakukan praktek jual beli ijazah.

Baca Juga: Resep Sambal Goreng Hati Sapi ala Rudy Choirudin Makanan Khas Jawa Kaya Rasa

"Ada data di Dikti tapi tidak ada proses pembelajaran, bisa dibilang fiktif, itu yang utama, sehingga bisa disebut ada indikasi istilahnya jual beli ijazah," ucap Samsuri.

Untuk mengetahui adanya proses pembelajaran yang telah dilalui, mahasiswa dapat melakukan pemeriksaan di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pddikti.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x