LP3HI akan Gugat Bareskrim Polri Jika Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri Tak Lanjut

- 31 Mei 2023, 22:03 WIB
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya/aa. /

GALAMEDIANEWS - Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengatakan bahwa ia akan menggugat Bareskrim Polri jika penyidikan terhadap dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri tidak berlanjut.

"Dalam enam bulan ini, kita lihat apakah penyidik Bareskrim dapat meningkatkan status penyidikan dan menetapkan tersangka atau melakukan upaya penegakan hukum lainnya," kata Kurniawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Kurniawan Adi Nugroho terkait putusan praperadilan Afrizal Hadi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak permohonan praperadilan atas kasus penyidikan dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Nomor Perkara: 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Baca Juga: My Hero Academia Segera Berakhir, Banyak Pertempuran Terjadi di Akhir-akhir Cerita

LP3HI menghormati putusan hakim pengadilan dengan berbagai pertimbangan hakim. Kurniawan menyoroti pernyataan hakim yang menyatakan bahwa praperadilan merupakan mekanisme pengawasan publik terhadap kerja penyidik.

Kurniawan Adi Nugroho menyatakan bahwa ia tidak akan mempermasalahkan jika kasus yang ia bawa tidak masuk dalam proses praperadilan. Justru perkara yang ia ajukan ini merupakan peringatan bagi penyidik untuk memberikan kepastian kapan kasus yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri ini naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Jadi, kita lihat nanti dalam jangka waktu enam bulan ini,” kata Kurniawan kembali menegaskan."

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta - Bandung Segera Jalan, Proyek Berlanjut hingga Surabaya Lewat BIJB

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x