Bupati Bandung Dadang Supriatna Rentan Dimakzulkan DPRD, Simak Proses Pemberhentian Kepala Daerah Secara Hukum

- 1 Juni 2023, 11:14 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna berpotensi dimakzulkan DPRD, simak mekanisme dan proses pemberhentian kepala daerah secara hukum tata negara.
Bupati Bandung Dadang Supriatna berpotensi dimakzulkan DPRD, simak mekanisme dan proses pemberhentian kepala daerah secara hukum tata negara. /Diskominfo Kabupaten Bandung/

GALAMEDIANEWS – Bupati Bandung Dadang Supriatna berpotensi dimakzulkan DPRD karena makin santernya isu dugaan korupsi yang dilaporkan aktivis dan pegiat antikoriupsi selama pemerintahannya berlangsung. Namun proses pemakzulan kepala daerah tak bisa dilakukan seenaknya. Simak mekanisme dan proses pemberhentian kepala daerah secara hukum tata negara.

 

Dugaan korupsi Bupati Bandung Dadang Supriatna banyak dilaporkan oleh para aktivis dari lembaga hukum yang bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Semua laporan dugaan korupsi terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna tersebut, beserta dokumen dan bukti yang diserahkan, saat ini sedang didalami KPK.

Dengan adanya gonjang ganjing isu seperti ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna berpotensi dan rentan untuk dimakzulkan DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung.

Bahkan Ketua DPRD Sugianto sudah memberikan sinyal ke arah pemakzulan (impeachment) atau pemberhentian Bupati dengan mengatakan jika ada bukti-bukti kuat diserahkan kepada dewan maka bisa saja langkah tersebut dilakukan.

Proses Pemakzulan Kepala Daerah

 Baca Juga: Profil Piar Pratama, Pelapor Dugaan Korupsi Bupati Bandung Dadang Supriatna, Punya Sertifikat dari KPK

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x