GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk segera disidangkan dalam kasus korupsi.
Pelimpahan berkas perkara Lukas Enembe ke PN Jakarta Pusat itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
"Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu. 31 Mei 2023.
Baca Juga: Pastikan Distribusi Air Tidak Terganggu saat Kemarau, begitu langkah Perumda Air Minum Tirta Raharja
Sementara itu, jadwal pembacaan dakwaan masih menunggu penetapan hari sidang pengadilan yang akan diumumkan oleh Panitera Muda tipikor.
Lukas Enembe didakwa telah menerima uang sebesar Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
Menyusul pengajuan berkas perkara, status Lukas Enembe yang ditahan kini telah dialihkan ke yurisdiksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, jadwal pembacaan dakwaan masih menunggu penetapan hari sidang pengadilan yang akan diumumkan oleh Panitera Muda tipikor.
Lukas Enembe didakwa telah menerima uang sebesar Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
Menyusul pengajuan berkas perkara, status Lukas Enembe yang ditahan kini telah dialihkan ke yurisdiksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Kuliner Bekasi Enak dan Murah, dari yang Legendaris Hingga Kekinian
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang didanai APBD Papua, yaitu Lukas Enembe sebagai penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Laka sebagai pemberi suap.
Diduga, tersangka Rijatono Laka menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah dirinya terpilih sebagai pelaksana tiga proyek infrastruktur pemerintah provinsi Papua, yaitu proyek peningkatan jalan tahun jamak atau multiyears Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Proyek tahun jamak untuk rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung integrasi PAUD dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek tahun jamak rehabilitasi lingkungan lapangan tembak AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya, seperti hibah, yang berdasarkan bukti awal hingga saat ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang didanai APBD Papua, yaitu Lukas Enembe sebagai penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Laka sebagai pemberi suap.
Diduga, tersangka Rijatono Laka menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah dirinya terpilih sebagai pelaksana tiga proyek infrastruktur pemerintah provinsi Papua, yaitu proyek peningkatan jalan tahun jamak atau multiyears Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Proyek tahun jamak untuk rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung integrasi PAUD dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek tahun jamak rehabilitasi lingkungan lapangan tembak AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya, seperti hibah, yang berdasarkan bukti awal hingga saat ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023, Kadivmin Kemenkumham Jabar : Mari Kita Bangun Indonesia Yang Tangguh
KPK kemudian mengumumkan kembali dua tersangka baru dalam kasus yang sama atas peran mereka dalam menyuap Lukas Enembe. Namun, KPK belum mengumumkan siapa dua tersangka baru yang menyuap Lukas Enembe.***
KPK kemudian mengumumkan kembali dua tersangka baru dalam kasus yang sama atas peran mereka dalam menyuap Lukas Enembe. Namun, KPK belum mengumumkan siapa dua tersangka baru yang menyuap Lukas Enembe.***