Gaji Ke-13 PNS 5 Juni 2023, Berapa Besar yang Diterima dan Apa Kriterianya?

- 2 Juni 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS.
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS. /Pixabay

GALAMEDIA – Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memastikan gaji ke-13 akan cair Senin, 5 Juni 2023.

<!-- (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tidak hanya PNS aktif, pensiunan pun memperoleh gaji ke-13, yang jumlahnya berbeda bagi masing-masing golongan dan posisi penerima. Gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini diharapkan bisa menjadi bantuan untuk biaya pendidikan anak para ASN.

Proporsi gaji ke-13 bagi ASN Pusat termasuk TNI dan Polri, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tukin sebesar 50 persen, sesuai pangkat atau jabatan.

Baca Juga: 8 Tips Mengelola Keuangan, Anak Kuliah Harus Tahu!

Bedanya dengan PNS daerah, gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.

Bagi yang masih statusnya Calon PNS pun, tersedia alokasi gaji ke-13. Komposisinya, 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen tukin untuk CPNS pusat. Sedangkan CPNS daerah akan mendapat 50 persen tamsil.

PNS yang Tidak Mendapatkan Gaji Ke-13

Ketentuan soal hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” kata keterangan Pasal 2 dalam peraturan tersebut, sebagaimana Pikiran Rakyat mengutip dari situs Kementerian Keuangan pada Selasa, 30 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x