Seorang Napi Terorisme di Jabar Hirup Udara Bebas di Momen HUT RI ke-75

- 17 Agustus 2020, 19:23 WIB
 Shandy Achmad Prayoga (22) memperlihatkan surat pembebasannya yang ia terima dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Imam Sujudi, dalam acara di LPKA Bandung, Senin, 17 Agustus 2020. (Lucky M Lukman/galamedianews)
Shandy Achmad Prayoga (22) memperlihatkan surat pembebasannya yang ia terima dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Imam Sujudi, dalam acara di LPKA Bandung, Senin, 17 Agustus 2020. (Lucky M Lukman/galamedianews) /

GALAMEDIA - Pada momen HUT RI ke-75, seorang narapidana tindak pidana terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Banceuy Bandung, Shandy Achmad Prayoga (22), menghirup udara bebas.

Surat pembebasannya dia terima dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Imam Sujudi, dalam acara di LPKA Bandung, Senin, 17 Agustus 2020.

Di LPKA Bandung, digelar acara pemberian remisi secara seremonial dengan dihadiri Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum hingga Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan dari Presiden China, Donald Trump Ikut Kirimkan Pesan di HUT RI ke-75

Sebelumnya, Shandy dipidana selama 2 tahun 8 bulan pada 2018. Ia dinyatakan bersalah karena keterlibatannya dalam jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon yang berencana bergabung dengan JAD Bekasi untuk membantu napi terorisme di Mako Brimob.

"Alhamdulillah hari ini saya bebas bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia," kata Shandy usai menerima surat pembebasan.

Sejak ditahan dan divonis, dia sempat menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur. Namun ia dipindah ke Lapas Banceuy Bandung.

Baca Juga: Kenali, Ini Ciri Khas di Uang Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Spesial HUT RI

Sebelum bebas, Shandy mengakui dirinya sudah berikrar setia pada NKRI, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.

"Saya sudah berikrar setia. Setelah bebas, mau kembali bersama orang tua," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x