GALAMEDIANEWS - Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) segera cair. Pencairan gaji ke-13 ini berlangsung pada Senin, 5 Juni 2023.
Gaji ke-13 ini tak hanya untuk bagi ASN aktif saja melainkan juga bagi mereka pensiunan PNS. Para pensiunan ini masih bisa mendapatkan gaji ke-13 atau pensiunan ke-13.
Terkait hal itu, pemerintah sudah menyiapkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS ataupun pensiunan pada Juni 2023. Pencairan gaji ke-13 ini sudah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Baca Juga: Film Black Clover Ungkap Kekuatan Sihir Raja Penyihir Jelang Pemutaran Perdana
Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji untuk ASN, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sampai dengan pensiunan. Gaji ke-13 ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair Juni 2023:
- PNS dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.
- Penerima tunjangan pokok.
Baca Juga: One Piece Episode 1064 Tanggal Rilis, Kelompok Topi Jerami Hadirkan Momen Epik
Besaran gaji ke-13 2023
Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya: