GAJI KE-13 CAIR Senin Besok, Siapa Saja yang Berhak Dapat dan Berapa Rinciannya?

- 3 Juni 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 (dok. Galamedia).
Ilustrasi gaji ke-13 (dok. Galamedia). /


GALAMEDIANEWS - Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) segera cair. Pencairan gaji ke-13 ini berlangsung pada Senin, 5 Juni 2023.

Gaji ke-13 ini tak hanya untuk bagi ASN aktif saja melainkan juga bagi mereka pensiunan PNS. Para pensiunan ini masih bisa mendapatkan gaji ke-13 atau pensiunan ke-13.

Terkait hal itu, pemerintah sudah menyiapkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS ataupun pensiunan pada Juni 2023. Pencairan gaji ke-13 ini sudah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Baca Juga: Film Black Clover Ungkap Kekuatan Sihir Raja Penyihir Jelang Pemutaran Perdana

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji untuk ASN, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sampai dengan pensiunan. Gaji ke-13 ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.


Berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair Juni 2023:

  • PNS dan calon PNS (CPNS).
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun.
  • Penerima tunjangan pokok.

Baca Juga: One Piece Episode 1064 Tanggal Rilis, Kelompok Topi Jerami Hadirkan Momen Epik

Besaran gaji ke-13 2023

Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x