Muhammadiyah Menilai Kewenangan Penyidikan Kasus Korupsi oleh Kejaksaan Tak Mungkin Dihapus

- 3 Juni 2023, 21:32 WIB
: Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah (kedua dari kiri). Muhammadiyah menilai kewenangan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan tak mungkin dihapus/ANTARA/Laily Rahmawaty.
: Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah (kedua dari kiri). Muhammadiyah menilai kewenangan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan tak mungkin dihapus/ANTARA/Laily Rahmawaty. /

GALAMEDIANEWS - Nasrullah Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah menilai bahwa kewenangan penyidikan atas kasus korupsi tidak mungkin dihapus oleh Kejaksaan Agung.

"Kewenangan penyidikan kasus korupsi tidak mungkin dihapus dari Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana, termasuk korupsi, di Indonesia," kata Nasrullah dalam keterangan resmi, Sabtu. 3 Juni 2023.

Memang, kewenangan penyidikan kejaksaan dalam kasus-kasus pidana tertentu yang berkaitan dengan korupsi memiliki kekuatan hukum dan diatur secara khusus.

Kewenangan kejaksaan sebagai penyidik diatur dalam banyak peraturan lain seperti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 dan PERJA Nomor PER. 009/A/JA/2011, PERJA Nomor PERJA-039/A/JA/2010, Putusan MK Nomor 16/P/ UU-X/2012.

Baca Juga: Demon Slayer Season 3 Episode 8: Beda Antara Manga dan Anime

Nasrullah menilai dalam penyidikan korupsi, gugatan untuk menghapus yurisdiksi kejaksaan tidaklah logis, karena hal tersebut merupakan tugas dari Lembaga Adhyaksa, seperti halnya dalam kasus-kasus pidana lainnya.

Nasrullah juga mengingatkan bahwa kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan tipikor juga bukan berarti menghilangkan peran kejaksaan dalam penuntutan kasus-kasus tersebut. Faktanya, jaksa penuntut umum KPK berasal dari kejaksaan.

"Adapun lembaga pemberantasan korupsi, seperti KPK, untuk menguatkan, bukan menghapus. Jaksa penuntut KPK 'kan juga berasal dari kejaksaan," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x