GALAMEDIANEWS - Pihak kepolisian telah menetapkan seorang oknum perwira Brimob, Ipda NPS, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho membenarkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum Brimob Ipda NPS langsung dilakukan penahanan.
Agus Nugroho juga mengatakan bahwa Oknum Brimob, Ipda NPS yang melakukan persetubuhan dengan anak perempuan dibawah umur tersebut kini telah ditahan di Mapolda Sulawesi Tengah dan yang bersangkutan sudah tidak di berada di Satuan Brimob (Satbrimob) lagi.
"Benar, (Ipda NPS) kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi," ujar Agus Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 4 Juni 202
Menurut Agus Nugroho, Ipda NPS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti-bukti tambahan atas keterlibatannya dalam kasus persetubuhan gadis dibawah umur tersebut.
Salah satu bukti tambahan itu, lanjut Agus Nugroho, adalah keterangan saksi-saksi yang menguatkan keterangan korban tentang dugaan keterlibatan anggota Brimob tersebut.
"Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka," ungkapnya
Baca Juga: CFD Dago Hari Ini Dibuka Kembali, Masyarakat Bandung Sudah Lama Menanti