KPK Segera Proses Dugaan Gratifikasi Bupati Bandung Dadang Supriatna, Aa Maung: Semoga Laporannya Tidak Benar

- 4 Juni 2023, 16:38 WIB
Tokoh Kabupaten Bandung, Asep B Kurnia alias Aa Maung./dok.IST
Tokoh Kabupaten Bandung, Asep B Kurnia alias Aa Maung./dok.IST /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memproses pelaporan Bilal Al Farizi, perwakilan Aktivis Pemuda Bandung Raya terkait dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Hal ini diungkapkan tokoh Kabupaten Bandung, Asep B Kurnia atau yang biasa disapa Aa Maung, menanggapi semakin kisruhnya polemik dugaan gratifikasi Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Dicalonkan Golkar di Pilgub Jabar 2024? Pengamat Sebut Dedi Mulyadi Lebih Unggul

Baca Juga: Sosok Jenderal Ini Dinilai Pantas Jadi Pj Gubernur Jabar Gantikan Ridwan Kamil, DPRD Usulkan 3 Nama

Menurut Aa Maung, polemik terkait dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Bandung, Dadang Supriatna terkait penerimaan barang dan uang ini harus segera diproses oleh KPK.

''Semoga apa yang dilaporkan Bilal Al Farizi terkait dugaan gratifikasi Kang DS (Dadang Supriatna,red) ini tidak benar. Tapi kalaupun benar, itu kan sudah masuk ranah KPK,'' kata Aa Maung, Minggu, 4 Juni 2023.

Pada 23 Mei 2023 lalu, Aktivis Pemuda Bandung Raya yang diwakili Bilal Al Farizi melaporkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna ke KPK.

Politisi PKB itu diduga telah menerima gratifikasi dari pengusaha berinisial EK, pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Banjaran dan Soreang.

Dalam laporan Bilal, disebutkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna diduga menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar dan mobil Toyota Fortuner hitam yang diserahkan pada bulan Ramadhan lalu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x