GALAMEDIANEWS - Petugas Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil menciduk dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ganja tersebut oleh tersangka ditanam sendiri menggunakan pot.
Kedua tersangka yang kini meringkuk di tahanan Mapolresta Bandung, yakni UT dan AH keduanya warga Pacet, Kabupaten Bandung.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 111 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: HAJI 2023, Tiga Jemaah Asal Jabar Wafat di Tanah Suci, Ini Identitasnya
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Narkoba Kompol Agus Susanto menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya mendapat informasi ada transaksi narkoba jenis ganja. Dalam penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka AH.
Untuk mengembangan lebih lanjut, petugas memeriksa tersangka AH dan diketahui dia membeli ganja tersebut dari tersangka UT.
Dalam pemeriksaan, diketahui tersangka UT menanam sendiri ganja yang dijualnya kepada AH.
Baca Juga: HAJI 2023, Tiga Jemaah Asal Jabar Wafat di Tanah Suci, Ini Identitasnya
"Tersangka UT menanam tanaman ganja kering. informasi didapat petugas saat memeriksa tersangka AH," kata Kusworo, Senin 5 Juni 2023.