KPK Menahan Tiga Pejabat dalam Kasus Korupsi Suap Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang

- 5 Juni 2023, 22:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tiga tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tiga tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Mukti Agung Wibowo (MAW), mantan Bupati Pemalang, di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka tersebut adalah Abdul Rachman (AR) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, dan Suhirman (SR) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.

Penahanan ketiga pejabat di pemerintahan Kabupaten Pemalang tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Untuk mempermudah proses penyidikan, tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka, MA, AR, dan SR, terhitung mulai 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta di Gedung Merah Putih," kata , Ali Fikri, di Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.

Baca Juga: Anak Kuliah Harus Tahu! 7 Cara Produktif yang Bisa Dilakukan Saat Waktu Libur

Sementara itu, empat tersangka lainnya yang tidak ditahan adalah Sodik Ismanto (SI) Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Moh. Ramdon (MR) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Bambang Haryono (BH) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, dan Raharjo Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.

Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemkab pemalang selama kurun waktu 2021 hingga 2022.

Ali menjelaskan bahwa rangkaian kasus ini bermula saat mantan Bupati Kabupaten Pemalang Mukti Agung Wibowo yang menjabat untuk periode 2021-2026 akan melakukan perubahan susunan dan rotasi beberapa jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x