GALAMEDIANEWS – Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang di Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten Bandung dan juga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Baleendah yang menyerahkan bayi temuan berjenis kelamin laki-laki yang ditelantarkan kepada Calon Orang Tua Asuh (COTA) tanpa melalui prosedur yang tepat.
Dugaan penyalahgunaan wewenang di Dinsos Kabupaten Bandung tersebut karena jika mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, apabila ada bayi temuan yang sengaja ditelantarkan orang tua kandungnya, maka untuk menyerahkan ke COTA harus melalui sidang di pengadilan.
Dan berdasarkan keterangan dari pihak Pelayanan Sosial Anak Balita (PSAB) Jawa Barat, tidak dibenarkan apabila sebelum 3 bulan ataupun sebelum putusan pengadilan bayi temuan diserahkan dan diasuh oleh COTA melainkan harus di tempat netral yaitu di tempat yayasan yatim.
Namun dari info yang diterima GalamediaNews, bayi temuan tersebut diserahkan kepada COTA tanpa melalui prosedur hukum sama sekali, dan sudah diserahkan dalam jangka waktu 3 hari semenjak ditemukan.