Panglima TNI Yudo Margono Tegaskan Tetap Pilih Jalur Persuasif dalam Aksi Pembebasan Pilot Susi Air

- 7 Juni 2023, 22:30 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan terkait upaya penyelamatan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dari penyanderaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (7/6/2023). ANTARA/Rolandus Nampu
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan terkait upaya penyelamatan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dari penyanderaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (7/6/2023). ANTARA/Rolandus Nampu /

GALAMEDIANEWS - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggunakan cara-cara persuasif untuk membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dari penyanderaan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono usai pertemuan petinggi militer Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dalam forum ASEAN Chief of Defence Forces Meeting (ACDFM) ke-20 di Apurva Kempinski, Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu 7 Juni 2023.

"Saya sudah sering sampaikan untuk pilot, bahwa kita akan terus fokus pada dialog, koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan bupati Nduga, kita akan fokus pada cara-cara persuasif, bukan operasi militer," katanya.

Baca Juga: One Piece Bakal Hiatus Lama, Eiichiro Oda Segera Jalani Operasi

Yudo Margono mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah persuasif untuk menyelamatkan pilot Susi Air guna meminimalisir atau mengantisipasi jatuhnya korban dari masyarakat.

Yudo Margono meyakinkan bahwa upaya penyelamatan akan terus dilakukan tanpa menggunakan kekerasan.

"Tentu kami akan terus berusaha mencari, tapi dengan cara yang tidak menimbulkan dampak negatif atau korban dari masyarakat," katanya.

Baca Juga: Kapan Film Avatar 2 Akan Hadir di Disney Plus?

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x