Minta Jatah dari Dana BOS, Tiga Pejabat Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka

- 18 Agustus 2020, 21:52 WIB
ILUSTRASI korupsi.*
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM

GALAMEDIA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung menetapkan tiga orang tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu.

Mereka diduga melakukan pemerasan atau penerimaan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019.

Ketiga pejabat itu adalah Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Sub Seksi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

Baca Juga: Masyarakat Gaza Terancam Hidup Tanpa Pasokan Listrik, Israel Tangguhkan Pengiriman Bahan Bakar

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, diduga ada peristiwa tindak pidana maka bidang pengawasan Kejaksaan Agung menyerahkan penanganannya kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.

Hari mengatakan, penetapan tersangka menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai 64 kepala sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS pada Juli 2020.

"Mereka mengundurkan diri, karena diduga ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kejari Indragiri Hulu. Karena berita itu, Kajati Riau mengambil langkah klarifikasi," ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, GTV dan MNCTV, 19 Agustus 2020: Seru, Ada Tremors 3: Back To Perfection

Hasilnya, ternyata ditemukan bukti permulaan cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Kejari Indragiri Hulu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x