GALAMEDIANEWS – Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disdagin Kabupaten Bandung desak para pedagang Pasar Banjaran yang masih bertahan untuk segera melakukan pendaftaran dan ambil kunci ke PT Bangun Niaga Perkasa paling lambat Rabu 14 Juni 2023.
Desakan dari Disdagin Kabupaten Bandung terhadap pedagang Pasar Banjaran tersebut tertuang dalam surat nomor 500.2.4.5/011/1771/SPD tertanggal 9 Juni 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Dicky Anugrah.
Menanggapi surat Disdagin Kabupaten Bandung yang desak pedagang Pasar Banjaran untuk ambil kunci pada 14 Juni 2023 nanti, pedagang menganggapnya sebagai bentuk intimidasi lain yang kembali dilakukan terhadap mereka yang masih bertahan hingga detik ini dan menolak revitalisasi.
“Ini ada surat dari Dinas Perdagangan (Disdagin Kabupaten Bandung-red.) terkait pemberitahuan batas akhir pendaftaran dan pengambilan kunci di Tempat Penampungan Berjualan Sementara. Di sini kan proses hukum masih berjalan, ya mau peradilan dimanapun seyogianya punya hati nurani-lah menghargai proses hukum,” ujar salah satu pedagang, Dani Ali Hadian yang ditemui GalamediaNews, di Pasar Banjaran, Sabtu 10 Juni 2023.
Baca Juga: UPDATE Status Bayi Temuan di Kecamatan Katapang, Dinsos Kabupaten Bandung: Sudah Ada di YPAB