GALAMEDIANEWS – Revitalisasi Pasar Banjaran Kabupaten Bandung penuh dengan intimidasi kepada pedagang yang masih terus bertahan hingga hari ini. Padahal, Eman Suherman, Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kewarppa) Banjaran mengatakan, mereka yang bertahan bukan menolak tapi mempertahankan hak.
Kebijakan revitalisasi Pasar Banjaran Kabupaten Bandung yang pembangunannya menggunakan pihak ketiga atau swasta dianggap terlalu berat bagi pedagang. Sebab, harga yang dibanderol oleh pihak ketiga, yakni PT Bangun Niaga Perkasa sangat mahal, yakni Rp 20 juta per meter.
Dan, Eman mengatakan dalam proses revitalisasi Pasar Banjaran Kabupaten Bandung ini, para pedagang yang memiliki Hak Guna Pakai sama sekali tidak mendapat kompensasi dari pemerintah daerah.
Mereka, “dipaksa” untuk mendaftar dan langsung pindah ke tempat relokasi yang disediakan selama proses revitalisasi Pasar Banjaran dilakukan oleh pihak ketiga.
“Sebagian ada yang pindah, sebagian ada yang bertahan karena dia punya hak kepemilikan kios. Jadi kios itu punya para pedagang yang dulunya dibangun pedagang hasil dari jerih payah sendiri, dari saku sendiri, maka pedagang yang bertahan itu mempertahankan haknya, bukan menolak atau apa, tapi mempertahankan hak ya,” kata Eman yang ditemui GalamediaNews di Pasar Banjaran, Sabtu 10 Juni 2023.