GALAMEDIANEWS - Menurut pernyataan Satgas COVID-19 pada Jumat 9 Juni 2023, masyarakat sudah diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker, asal dalam kondisi sehat.
Hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan COVID-19. Dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan COVID-19," ujar juru bicara penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, yang tertulis dalam website COVID-19.go.id.
Surat edaran yang terbaru ini berlaku untuk protokol seluruh masyarakat baik yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik.
Masyarakat diharapkan melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca Juga: Heboh! Skuad Argentina Dikabarkan ke Indonesia Tanpa Lionel Messi