Besok, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Operasi Gabungan Penggunaan Masker

- 21 Agustus 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi. (Pixabay)
Ilustrasi. (Pixabay) /


GALAMEDIA - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) akan menggelar operasi penegakan kedisiplinan menggunakan masker di objek wisata Pantai Pangandaran.

Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI ini rencananya akan digelar Sabtu, 22 Agustus 2020, dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

Menurut Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil, kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.

Baca Juga: Rizky Febian Posting Foto Dipeluk Mesra Anya Geraldine, Netizen: Fix Jadian Nih

"(Pandemi) Covid-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan Covid-19 di Jabar adalah memakai masker," ucap Emil --sapaan Ridwan Kamil-- di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat, 21 Agustus 2020.

Adapun dipilihnya objek wisata Pantai Pangandaran dalam operasi gabungan ini mempertimbangkan padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama. Emil berujar, pemulihan ekonomi salah satunya lewat pariwisata juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Emil menjelaskan, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Hengki Kurniawan Ikuti Jejak Ridwan Kamil Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka. Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.

"Denda administratif untuk sanksi berat (yakni) 100 ribu sampai 500 ribu," kata Emil.

Dirinya pun meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di pedesaan. Pun di pusat keramaian, Emil menyarankan untuk memperbanyak titik-titik operasi.

Baca Juga: Lawan Senjata Nuklir China, Amerika Serikat Cari Lokasi Peluncur Rudal Jarak Pendek-Menengah di Asia

"Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak (yang pakai masker), tapi ketika saya pantau di pedesaan mungkin yang pakai masker hanya 30 persen," ucap Emil.

"Selain itu, saya titip Satpol PP jangan hanya di pusat keramaian jadi harus berkeliling jangan hanya di satu titik, (misal) alun-alun. Saya ingin ada dua pasukan di titik keramaian dan mobile menggunakan motor," tambahnya.

Aplikasi Sicaplang, Catat Pelanggar Tak Pakai Masker

Dalam operasi gabungan penggunaan masker di objek wisata Pantai Pangandaran, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan menggunakan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran).

Baca Juga: Seluruh ASN Subang Wajib Tes Swab

Aplikasi penilangan lewat handphone ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Setiaji mengatakan, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020.

"Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa," ujar Setiaji.

Baca Juga: Pemkab Garut Wacanakan Penghentian Kembali Objek Wisata dan Acara Pernikahan

Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan sehingga siap jelang pelaksanan operasi di Pangandaran.

"Petugas login dulu, dan kami sudah melakukan simulasi dan pelatihan kepada petugas Satpol PP sehingga mereka sudah bisa aktif menggunakan aplikasi tersebut," kata Setiaji.

Saat menemukan pelanggar nantinya, petugas akan mencatat idenitas pelanggar tersebut. Untuk pelanggaran dengan kategori berat akan langsung dikenakan sanksi denda administratif di lokasi.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Sumedang Ultimatum Pemilik Keranda Jaring Apung Jatigede

Pelanggar pun bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar dengan cara memasukkan nomor pelanggaran.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x