Dilarang Transaksi dengan perusahaan di Cina, TikTok Berencana Gugat Donald Trump

- 23 Agustus 2020, 09:23 WIB
TikTok umumkan rencananya akan gugat pemerintah AS.
TikTok umumkan rencananya akan gugat pemerintah AS. /AFP/Tolga Akmen


GALAMEDIA - Gara-gara larangan transaksi antara aplikasi video pendek itu dengan perusahaan induknya asal China, ByteDance, TikTok berencana untuk mengajukan gugatan atas kebijakan Presiden AS Donald Trump tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat, 21 Agustus 2020, Reuters melaporkan, TikTok akan mengajukan gugatan paling cepat pada Senin, 24 Agustus 2020.

TikTok seperti dilansirkan Antara mengatakan, telah mencoba untuk mencari solusi bersama dengan pemerintah AS selama hampir satu tahun, namun menghadapi "kurangnya proses hukum," dan bahwa pemerintah tidak memperhatikan fakta.

Baca Juga: Pascakebakaran Gedung Kejagung RI, Tidak Ada Tahanan yang Dipindahkan

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan," kata juru bicara TikTok.

Pada 14 Agustus, Trump mengeluarkan perintah untuk ByteDance memberikan waktu 90 hari untuk mendivestasi operasi TikTok di AS. ByteDance telah melakukan sejumlah pembicaraan menenai potensi akusisi, termasuk dengan Microsoft dan Oracle.

Baca Juga: Ditolak 13 Negara Anggota Dewan Keamanan PBB, Amerika 'Keukeuh' Terapkan Sanksi pada Iran

Sementara TikTok menjadi viral di kalangan remaja, pemerintah AS khawatir informasi pengguna dapat diteruskan ke pemerintah China. TikTok sendiri telah membantah tuduhan tersebut.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x