Batik Air Dilarang Terbang Gara-Gara Bawa 6 Penumpang Positif Covid-19, Kemenhub Langsung Bereaksi

- 23 Agustus 2020, 22:24 WIB
Ilustrasi Batik Air.
Ilustrasi Batik Air. /


GALAMEDIA - Pemerintah daerah melarang Batik Air terbang ke Pontianak setelah enam penumpangnya dari Jakarta terkonfirmasi positif (virus corona) Covid-19. Larangan tersebut langsung direspons Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara, Novie Riyanto telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengenai larangan terbang maskapai Batik Air ke Bandara Supadio, Pontianak.

Pihaknya selaku regulator penerbangan nasional telah berkirim surat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan pengoperasian maskapai Batik Air.

Baca Juga: Ingatkan Kematian Kim Jong-il, Jurnalis Inggris: Sejujurnya Saya Percaya Kim Jong-un Sudah Mati

"Yang jelas kami telah komunikasi dengan Pemda setempat, bahwa penghentian suatu maskapai pada sebuah bandara menjadi kewenangan regulator," ujarnya, Ahad 23 Agustus 2020.

Menurut Novie, maskapai hanya menjalankan perintah terbang berdasarkan slot yang dikeluarkan Direktorat Jenderal perhubungan Udara Kemenhub.

"Saya dengar, Batik Air juga menghentikan penerbangan itu sebagaimana diminta Pemda Kalbar selama sepekan," katanya.

Baca Juga: Pilpres Amerika Serikat Terancam Terganggu Serangan Asteroid

Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, teguran atau keberatan terkait adanya kasus terpapar Covid-19 pada penumpang pesawat disampaikan kepada Kementerian Kesehatan.

"Kita sangat menyayangkan larangan tersebut, karena seharusnya yang berkaitan Covid-19 kewenangannya ada di Kementerian Kesehatan, jadi bukan maskapainya yang disalahkan," ungkapnya.

Maskapai Batik Air menyatakan, menghormati keputusan Pemda Kalbar di mana sementara waktu rute Batik Air dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya (PNK) tidak beroperasi sementara mulai 24 hingga 30 Agustus 2020 atau pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemburu UFO Yakini Temukan Bukti Kehidupan Alien di Planet Mars

"Namun untuk penerbangan pada 23 Agustus 2020 tetap berjalan, dalam upaya mengakomodir kebutuhan tamu, dikarenakan para tamu (penumpang) di penerbangan ini (tanggal dimaksud) tidak dapat diinfo dan dipindahkan ke maskapai lain," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air GroupDanang Mandala Prihantoro.

"Untuk itu, para tamu rute CGK-PNK dapat menggunakan alternatif atau akan diberangkatkan dengan maskapai lain (Lion Air) dari Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang," imbuhnya.

Baca Juga: Kuasai Laut China Selatan, Kapal Selam Nuklir China Keluar dari Pangkalan Bawah Tanah Rahasia

Danang menambahkan, tujuan pelaksanaan penerbangan Batik Air dan Lion Air Group sesuai ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan serta upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 22 Agustus 2020 melalui arahan Gubernur Kalbar meminta Batik Air untuk sementara waktu tidak membawa penumpang ke Pontianak selama tujuh hari per tanggal 23 Agustus 2020.

Ihwal larangan penerbangan Batik Air tersebut karena kedatangan penumpang Batik Air pertengahan Afustus ditemukan enam penumpang berstatus konfirmasi positif covid-19. Adapun kegiatan PCR test diadakan pemerintah daerah setempay diintensifkan pada penumpang dan pelabuhan yang masuk ke Kalimantan Barat, terutama pada daerah zona merah.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x