KPG Laporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Tahun 2018-2019 Ke Kejari Garut

- 26 Agustus 2020, 16:09 WIB
KPG Garut, saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Garut, tahun anggaran 2018-2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.
KPG Garut, saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Garut, tahun anggaran 2018-2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Garut. /Robi Akbar/

GALAMEDIA - Elemen pemuda yang mengatasnamakan Kaukus Pemuda Garut (KPG), Rabu (26/8/2020) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, yang berada di Jalan Merdeka, Kabupaten Garut. Kedatangan mereka guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran tunjangan perumahan DPRD tahun anggaran 2018-2019.

Diduga terjadi mark up harga yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pasal 17 ayat 2.

Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, Pasal 178 ayat (3) diatur bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah. di Kabupaten Garut, berdasarkan Peraturan Bupati No.80 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati no.58 Tahun 2017 Tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Peraturan daerah No.6 Tahun 17 TENTANG Hak Keuawangan dan administrative Pimpinan dan angora DPRD.

Baca Juga: Selama Libur Akhir Pekan Kemarin, 6000 Orang Kunjungi Kebun Binatang Bandung di Tengah Pandemi

DPRD Kabupaten Garut pada tahun anggaran 2018 telah menganggarkan kebutuhan Tunjangan Perumahan sebesar Rp7.018.000.000 dan pada Tahun anggaran 2019 sebesar Rp7.656.000.000.

"Kami menilai sarat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi dugaan mark up harga terjadi dalam kebijakan tidak mengambil asaa kepatutan," ujar Lukmanul Hakim, anggota Kaukus Pemuda Garut, Rabu, 26 Agustus 2020.

Dikatakan Lukman, besaran tunjangan perumahan berdasarkan peraturan Bupati tersebut sebesar Rp16.500.000/bulan untuk Ketua DPRD, atau Rp198.000.000/tahun dan Rp15.500.000/bulan Wakil Ketua DPRD atau Rp186.000.000/orang/tahun dan Rp 12.500.000 untuk Anggota DPRD/bulan atau Rp150.000.000/orang/tahun.

Baca Juga: Sepeda Road Bike Diperbolehkan Masuk Tol Dalam Kota, Saran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

"Apabila kita lihat dalam Peraturan Pemerintah no.18 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pasal 17 ayat 2 bahwa Besaran tunjangan peruman harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan banyak menempati rumah milik pribadi," katanya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x