Kasus Korupsi di PT DI, KPK Periksa Tiga Pensiunan TNI AD

- 27 Agustus 2020, 11:36 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Dok. RRI

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020 memanggil tiga pensiunan TNI Angkatan Darat (AD).

Mereka akan bersaksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/mantan Dirut PT DI)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Cek Rekening Anda! Jokowi Sudah Gelontorkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Per Bulan

Ali Fikri menambahkan, tiga pensiunan TNI AD tersebut yaitu FX Bangun Pratiknyo yang juga pernah menjabat Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), serta Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso.

Kemarin, KPK juga telah memeriksa dua pensiunan TNI AD lainnya, yaitu Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Ledakan di Beirut Akibatkan Penyebaran Virus Corona di Lebanon Makin Tak Terkendali

Pemeriksaan itu, lanjut dia, dilakukan karena penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut.

"Masih seputar adanya dugaan penerimaan 'kickback' (imbalan) kepada pihak 'end user' di PT DI," sambungnya dilansir Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x