Kasus Korupsi di PT DI, KPK Periksa Tiga Pensiunan TNI AD

- 27 Agustus 2020, 11:36 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Dok. RRI

Selain Budi Santoso, KPK pada 12 Juni 2020 juga telah menetapkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Baca Juga: Ternyata Lalat Bisa Menyebabkan 16 Penyakit

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.

Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 125 miliar.

Akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp 330 miliar.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x